Administrator (petugas verifikator) bertugas memvalidasi kelengkapan berkas permohonan layanan
pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap permohonan dicek keaslian dan kesesuaiannya, mulai dari identitas pemohon hingga dokumen
pendukung tanah/sertipikat.
Memastikan akurasi data, meningkatkan transparansi, serta mendukung percepatan layanan pertanahan
secara digital.
Administrator dapat memantau status, dan memberikan catatan verifikasi.